6 Sebab Dibolehkan Tayamum
Wednesday, October 12, 2011
tayamum |
Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan bahwa ada 6 sebab yang menyebabkan seseorang boleh tayamum, ringkasnya adalah:
- Jika tidak mendapati air atau ada air namun tidak cukup untuk bersuci (wudhu atau mandi
- Jika ada luka atau sakit dan khawatir bila menggunakan air.
- Cuaca yang amat dingin dan menurut sangkaan kuat amat bahaya jika tetap menggunakan air. Namun dengan syarat, air tersebut tidak mampu dipanaskan walau dengan membayar atau ia tidak mampu masuk ke dalam kamar mandi.
- Jika air begitu dekat namun tidak bisa menggunakannya karena khawatir padacelakanya diri, hilangnya harta atau kehormatan.
- Jika air terbatas dan dibutuhkan untuk minum atau kebutuhan mendesak lainnya.
- Jika mampu menggunakan air untuk wudhu atau mandi, akan tetapi khawatir jika digunakan malah keluar dari waktunya. Ketika itu bertayamum, kemudian shalat dan shalatnya tidak perlu diulangi.
Referensi: Shahih Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H, 1/58-59
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
14 Dzulqo’dah 1432 H, 12/10/2011
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
0 komentar:
Post a Comment