• Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit
  • ESQ 165 dalam Tinjauan Syar'i

    Thursday, September 22, 2011
    Telah terjadi pertemuan besar bertajuk “Penjelasan Latar Belakang Keluarnya Fatwa tentang ESQ” oleh Mufti Datuk Haji Wan Zahidi bin Wan Teh (Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia), di gedung Dewan Muktamar, Kompleks Pusat Islam, Kualalumpur, Malaysia, Rabu (23/2 2011).

    Pertemuan itu menghadirkan Ustadz Farid Achmad Okbah, M.Ag. dari Indonesia dan Professor Dr. Zakaria Stapa, guru besar tasawuf dan pemikiran Islam, dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Acara berlangsung semarak, dihadiri seribu orang lebih, di antaranya para mufti dan pejabat serta kalangan akademisi, termasuk hadir pula GM ESQ Malaysia, Marhaini.

    Ust. Farid menjelaskan tentang kekeliruan ESQ di hadapan Mufti Malaysia dengan membawakan makalah yang berjudul "Menilai Kegiatan Training ESQ 156". Dari pembicaraan yang berlangsung, menurut keterangan Ustadz Farid Achmad Okbah, ESQ Ary Ginanjar mengandung kesesatan dan harus diperbaiki, serta menarik seluruh produk ESQ dari pasaran. Dari pihak ESQ sendiri telah mengakui kekeliruan itu ketika terjadi dialog dengan Ust. Farid di radio Dakta 107 FM Bekasi.


    The Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) adalah sebuah lembaga training sumber daya manusia yang ada di Indonesia. ESQ yang berpusat di menara 165 jalan TB Simatupang Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Ary Ginanjar Agustian telah mentraining puluhan ribu orang dengan konsep keseimbangan antara emosi, spiritual, dan intelektual.

    Pertemuan besar di Kuala Lumpur itu, menurut Ustadz Farid, menirukan penuturan Mufti tersebut, menjelaskan latar belakang difatwakannya kesesatan ajaran ESQ. Dikemukakan bahwa dikeluarkannya fatwa sesat tentang ajaran ESQ itu dengan pengkajian yang teliti, bahkan paling teliti di antara fatwa-fatwa yang telah dikeluarkannya.

    Ust. Farid yang juga sebagai Direktur Islamic Center Al-Islam Bekasi - Indonesia lebih lanjut menjelaskan, pangkal kekeliruan ESQ adalah karena kebodohan. Allah menyebutkan di dalam Al-Qur'an bahwa kebodohan mengakibatkan tujuh hal yang sangat fatal. Pertama, kebodohan dikaitkan dengan kemunafikan (orang berbuat munafik karena bodoh). Kedua, kebodohan dikaitkan dengan kemaksiatan (orang berbuat maksiat karena tidak tahu, bodoh). Ketiga, kebodohan dikaitkan dengan kezaliman (orang berbuat zalim karena bodoh). Keempat, kebodohan dikaitkan dengan kesesatan (orang menuju kesesatan karena bodoh). Kelima, kebodohan dikaitkan dengan kekafiran (orang berbuat kekafiran karena bodoh). Keenam, kebodohan dikaitkan dengan kesyirikan (orang berbuat kesyirikan karena bodoh). Dan ketujuh, kebodohan dikaitkan dengan berpaling dari kebenaran (mereka berpaling dari kebenaran karena bodoh).



    Seperti diketahui, sejak pertengahan tahun 2010 keluar fatwa mufti wilayah persekutuan Malaysia yang ditandatangani oleh Datuk Hj. Wan Zahidi bin Wan Teh tentang sesatnya ESQ. Difatwakan, ajaran yang dipopulerkan oleh Ary Ginanjar ini adalah ajaran sesat dan harus dihindari. Melalui kajian dan penelitian, akhirnya mereka memutuskan bahwa ajaran ESQ yang mengusung ide 7 Budi Utama dan bercita-cita akan menuju Indonesia Emas pada tahun 2020 ini difatwakan sesat berdasarkan sebuah fatwa tertanggal 10 Juni 2010.


    Dalam fatwanya, Mufti wilayah persekutuan Malaysia menjelaskan alasan kesesatan ESQ Ary Ginanjar, berikut ringkasan fatwanya:
    1. ESQ mendukung paham liberalisme yang menafsirkan nash-nash agama (Al-Qur'an dan As-Sunnah) secara bebas.
    2. ESQ menuduh para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian dan ini bertentangan dengan aqidah Islam tentang Nabi dan Rasul.
    3. ESQ mencampuradukkan ajaran spritual bukan Islam dengan ajaran spiritual Islam.
    4. ESQ menekankan konsep 'suara hati' sebagai rujukan utama dalam menentukan baik atau buruknya sebuah perbuatan.
    5. ESQ menjadikan logika sebagai sumber rujukan utama.
    6. ESQ mengingkari mukjizat karena dianggap tidak dapat diterima akal.
    7. ESQ menyamakan bacaan Al-Fatihah sebanyak 17 kali dalam shalat dengan ajaran Bushido Jepang yang berlatar belakang ajaran Buddha.
    8. ESQ menafsirkan kalimat syahadat dengan "triple one".
    Demikian ringkasan singkat fatwa Mufti wilayah persekutuan Malaysia yang ditandatangani oleh Datuk Hj. Wan Zahidi bin Wan Teh yang merupakan mufti resmi wilayah persekutuan Malaysia. (Eramuslim.com, Selasa, 06/07/2010 17:04 WIB).


    0 komentar: